Korban SUTT Demo Tuntut Ganti Rugi, Ini Tanggapan Pejabat Pemprov Bengkulu

Senin 23 Dec 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rozani Andawari mengatakan, Pemprov Bengkulu segera menindaklanjuti tuntut pendemo. Tentunya, dengan melihat terlebih dahulu kondisi di lapangan.

"Kita lihat dulu, kenapa cuma Desa  Padang Kuas saja yang berdampak. Sementara ada 9 desa yang juga dilalui SUTT PLTU itu," ujar Rozani.

Rozani mengatakan, pemprov tidak bisa serta merta langsung menutup PLTU Teluk Sepang. Sebab, ada regulasi yang mengatur. Apalagi memberikan sanksi, juga tidak bisa langsung diberikan. Karena hasil komunikasi dengan PT TLB, mengaku telah membantu warga terdampak SUTT.

"Semua harus sesuai aturan. Tidak bisa semerta-merta. Kami juga sudah komunikasi dengan PT TLB, informasinya sudah dibantu," ungkapnya.

Untuk menutup PLTU, menurut Rozani pihaknya sangat setuju. Karena Indonesia saat ini, sedang beralih ke energi terbarukan. Namun penutupan itu bisa dilakukan, ketika PLTU telah habis kontrak selama 25 tahun sejak dibangun.

BACA JUGA:Gotong Royong, Desa Gindo Suli BS Hidupkan Nilai Luhur

"Kalau ditutup PLTU itu saya sangat setuju. Tapi PLTU ini punya kontranya sampai 25 tahun dan akan habis pada 2028 nanti," tandasnya. (Eko Putra Membara)

Kategori :