Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Sikap PDIP

Rabu 25 Dec 2024 - 10:20 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat eks Calon Legislatif PDI-P 2019, Harun Masiku. 

Penetapan tersangka tersebut termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka oleh KPK, PDIP mengeluarkan pernyataan sikap resminya pada Selasa 24 Desember 2024 malam di kantor DPP PDIP Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Diduga Jalankan 2 Peran Ini

BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen DPP PDIP Tersangka,Diduga Ini Kasusnya

Didampingi beberapa pentolan PDIP, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan sikap resmi PDIP atas penepatan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

Jumpa pers itu digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy beserta pentolan PDIP lainnya bicara di depan awak media.

Ronny memastikan Hasto akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK. Dia juga menilai saat ini KPK tidak memiliki bukti-bukti baru terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," katanya.

Ronny mengatakan bahwa PDIP menyebut kasus suap ini sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para terdakwa, telah menjalani masa hukuman.

"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," kata Ronny.

Dari seluruh persidangan yang berlangsung baik dari  Pengadilan Tipikor hingga kasasi, imbuh Ronny, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.

BACA JUGA:KPK Umumkan 5 DPO Kasus Korupsi, Berikut Nama dan Kasusnya

BACA JUGA:KPK Geledah Bank Indonesia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Ini

Kategori :