Sehingga, PDIP menilai penetapan tersangka Hasto memvalidasi perkataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya mengatakan PDIP dalam waktu dekat akan diawut-awut alias diacak-acak.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," kata Ronny.
PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan Sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum. PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.
"Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu," tutur Ronny.
Ronny menilai upaya penetapan tersangka itu lantaran Hasto selalu tegas menyatakan sikap parpol yang menentang upaya perusakan demokrasi.
Terlebih, bebernya, adanya upaya-upaya pemerintah melakukan cawe-cawe dan penyalahgunaan kekuasaan saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ujarnya.
BACA JUGA:Upaya Preventif KPK dan Kemenag Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi
BACA JUGA:Polda Dapat Penghargaan KPK, Begini Pernyataan Kapolda Bengkulu
Ronny juga menyayangkan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, menurutnya, SPDP bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait.
"Pembocoran SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," terangnya. (*)