Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Tersangka yang dilimpahkan berinisial HM (33) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan tersangka HM disita barang bukti BBM jenis bio solar sekitar 0,5 ton BBM bersubsidi tersebut.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan, tersangka ditangkap Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Oktober 2024. Selain menerima tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa BBM subsidi jenis solar. Jaksa juga telah memeriksa kualitas BBM bio solar tersebut ke UPT Pelayanan Metrologi Legal Bengkulu. Penelitian sangat berfungsi untuk memastikan kualitas bio solar yang disita.
"Satu tersangka untuk kasus penimbunan BBM jenis bio solar, tersangka berinisial HM. Barang buktinya sekitar 0,5 ton bio solar," jelasnya.
Tersangka membeli solar dari SPBU Ujung Karang menggunakan barcode my pertamina yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan. Tersangka menggunakan dua unit mobil Isuzu Elf dan Isuzu Panther. Dua mobil tersebut tangkinya telah dimodifikasi. Satu tangki standar dan satu tangki yang sudah dimodifikasi. Setelah selesai mengantre BBM, tersangka dibantu dengan orang suruhannya memindahkan Bio solar ke jerigan besar.
BACA JUGA:Bank BRI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Pendaftaran hingga 31 Desember, Ini Syaratnya, Buruan!
BACA JUGA:Waspada Diare Serang Anak, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
Saat ditangkap, ada sekitar 12 jerigen berisi bio solar, belum ditambah bio solar yang masih ada ditangki kendaraan. Total bio solar yang disita lebih kurang setengah ton. Keuntungan yang didapat Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. Praktik tersebut sudah dilakukan oleh tersangka lebih kurang 1 tahun. Setiap melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh satu orang anak buah (saksi) dengan upah Rp 10 ribu setiap jerigen.
"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," pungkas Kasi Pidum. (Rizki Surya Tama)