Harianbengkuluekspress.id - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilimpahkan penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa 24 Desember 2024. Dua tersangka yang dilimpahkan merupakan mucikari, seorang laki-laki berinisial Di (34) dan perempuan berinisial DA (22). Mereka berdua mucikari atau perantara wanita penghibur. Setiap ada laki-laki hidung belang butuh kepuasan, maka dua tersangka siap mencarikan wanita penghibur.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP.
"Kami menerima pelimpahan perkara TPPO dari Polda Bengkulu, tersangkanya 2 orang. Peran mereka ini sama sebagai perantara antara laki-laki hidung belang dan wanita pengibur," jelas Kasi Pidum.
Terakhir kali tersangka beraksi pada November 2024. Saat itu ada seorang laki-laki hidung belang meminta pada tersangka dicarikan wanita. Tersangka yang sudah banyak kenalan wanita akhirnya menghubungi salah satu wanita berinisial Ls. Tersangka meminta Ls datang ke salah satu Hotel di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Timbun 0,5 Ton BBM Subsidi, Ini Modus yang Dilakukan Tersangka Penyalahgunaan BBM di Bengkulu
BACA JUGA:Kena Tilang Saat Liburan, Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Dengan tarif Rp 2 juta sekali kencan dan transaksi dimulai pada dinihari. Setelah selesai melakukan pekerjaannya si wanita memberikan upah Rp 300 ribu pada tersangka. Semua modus yang dilakukan sama, para tersangka diduga sudah punya stok wanita penghibur. Saat ada pelanggan membutuhkan tersangka tinggal menghubungi dan menanyakan bisa atau tidak memberikan pelayanan.
"Ya, modusnya hampir sama, mereka adalah perantara. Setiap mendapatkan pelanggan, maka mereka mendapatkan komisi," imbuhnya.
Praktik tersebut tidak hanya sekali dilakukan oleh tersangka, tetapi sudah lebih dari 2 kali dengan lokasi dan pelanggan yang berbeda. Hingga akhirnya, Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bengkulu menangkap tersangka berdasarkan penyelidikan dari laporan masyarakat. Praktik tersebut masih cukup banyak di Kota Bengkulu, hanya saja belum semuanya terungkap. (Rizki Surya Tama)