Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2025, Cek Hari Serta Tanggalnya

Kamis 26 Dec 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor. 1017 tahun 2024 dan SKB No. 2 tahun 2024 (tentang hari libur nasional dan cuti bersama) berisi keputusan tentang tanggal merah.

Menurut informasi dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan ada total 27 tanggal merah sepanjang tahun 2025.

SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan MenPAN-RB.

Seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penerbitan SKB 3 Menteri ini merupakan panduan bagi unit, organisasi, lembaga, dan perusahaan untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau buruh pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Tamtama Prajurit Karier (Cata PK) TNI AL Gelombang I tahun 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Diduga Pungli Tempat Makan Bergizi Gratis Viral, Begini Reaksi Badan Gizi Nasional

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat luas dapat berjalan dengan baik. Sementara ketentuan cuti bersama diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaan cuti untuk lembaga dan perusahaan swasta dikoordinasikan oleh kebijakan pimpinan masing-masing. Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Daftar Hari Libur Nasional 2025

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2025. 

Simak daftar lengkapnya berikut:

Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Kategori :