Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor. 1017 tahun 2024 dan SKB No. 2 tahun 2024 (tentang hari libur nasional dan cuti bersama) berisi keputusan tentang tanggal merah.
Menurut informasi dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan ada total 27 tanggal merah sepanjang tahun 2025.
SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan MenPAN-RB.
Seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penerbitan SKB 3 Menteri ini merupakan panduan bagi unit, organisasi, lembaga, dan perusahaan untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau buruh pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
BACA JUGA:Diduga Pungli Tempat Makan Bergizi Gratis Viral, Begini Reaksi Badan Gizi Nasional
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat luas dapat berjalan dengan baik. Sementara ketentuan cuti bersama diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksanaan cuti untuk lembaga dan perusahaan swasta dikoordinasikan oleh kebijakan pimpinan masing-masing. Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sepanjang tahun 2025.
Simak daftar lengkapnya berikut:
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili