Komitmen Berantas Korupsi, BP Haji Gandeng Itjen Kemenag Kendalikan Gratifikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 16:26 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji),  Mochamad Irfan Yusuf berkomitmen dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan kerjanya.

Langkah ini ditunjukkan dengan bekerja sama dengan Itjen Kemenag dalam pencegahan gratifikasi. 

Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini  menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan contoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Sebagai pejabat negara, kita harus memberi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai mengendalikan gratifikasi," katanya. 

Masih dikatakannya,  saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum memiliki badan pengawas internal, oleh karena itu dia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses pengawasannya. 

BACA JUGA:Terbaru, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Untuk Officer Development Program, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

BACA JUGA:Satu Dasa Perjalanan Penuh Warna Laci Asmara, Dukung Hubungan Bagi Pasangan Indonesia

"Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya dukungan dari para pemangku kepentingan yang berwenang untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, kehadiran Itjen Kemenag sangat penting untuk membantu kami," terangnya. 

Disisi lain, wakil ketua unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto mengapresiasi langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Gus Irfan. 

Menurut Wakapolri, hal ini merupakan langkah positif untuk mencegah potensi gratifikasi, terutama ketika menyelenggarakan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara. 

"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya," jelas Darwanto. 

Dalam konteks penyelenggaraan pernikahan, upaya pengendalian penerimaan gratifikasi menjadi penting. 

BACA JUGA:Melalui Program Most Followed Contest, Alomedika Apresiasi Para Dokter Aktif, Ini Penerimanya

BACA JUGA:Penggerebekan Dugaan TPPO di Pasar Manna, Ini BB yang Diamankan Polres BS

"Berdasarkan peraturan, jumlah maksimal satu pemberian adalah Rp 1 juta, selama tidak berasal dari hubungan keluarga dan tidak ada konflik kepentingan,"jelasnya. 

Kategori :