BENGKULU, BE - Dugaan korupsi kegiatan Festival Tabut pada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu tahun 2023 masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Sekarang ini, penyidik Subdit Tipikor masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Bengkulu. Koordinasi itu terkait dengan ada tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran pelaksanaan festival tabut. Seperti diketahui, Keluarga Kerukunan Tabut (KKT) Bengkulu mendapatkan bantuan dana Rp 100 juta dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
Terkait dengan hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
"Masih menunggu hasil penelitian dari Inspektorat, bagian mananya yang merugikan. Nanti kita cek dari dinasnya melalui Inspektorat," ucap Dir Krimsus, Jumat (1/12).
Ia menyebutkan, sejauh ini sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi pada dugaan korupsi tersebut. Tapi karena masih butuh banyak bukti lagi, penyidik Subdit Tipikor memilih menunggu hasil penelitian dari Inspektorat. Salah satu yang ditunggu adalah hasil penelitian apakah ada kerugian dari penggunaan anggaran tabut tersebut.
"Diteliti dan dihitung inspektorat," terangnya.
Untuk diketahu saja, sekira bulan Agustus 2023 yang lalu, Ketua Kerukunan Keluarga Tabut (KKT), Ir Achmad Syiafril memenuhi panggilan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Kala itu, Syiafril mengaku ditanya soal pameran, bazar tabut sampai pengelolaan sampah.
Jumlah tenda yang disewakan, berapa jumlah tenda yang kosong serta jumlah pendapatan dari sewa tenda tabut. Bantuan Rp 100 juta dari Dinas Pariwisata Pemprov Bengkulu. Dana tersebut baru dicairkan sebesar 70 persen dan masih tersisa 30 persen lagi. Untuk mencairkan yang 30 persen lagi, KKT harus membuat laporan pertanggung jawaban. (529)