ASN Akan Terima Tunjangan Rutin, Segini Besarannya

Sabtu 02 Dec 2023 - 08:30 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

HARIANBE - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, selain naik gajim mereka juga akan menerima tunjangan rutin.

Kepastian tersebut, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan pemberian uang di luar gaji untuk PNS yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA: Gerebek Pabrik Minyak Goreng yang Diduga Palsu, Ini Temuan Aparat

 

BACA JUGA: Diperingati Setiap 1 Desember, Ini Sejarah Hari AIDS Sedunia

 

Dengan adanya tunjangan rutin ini, Presiden Jokowi berharap para ASN semakin sejahtera dan bekerja semakin maksimal.

Adapun besaran tunjangan kinerja yang akan diterima ASN  berdasarkan kelas jabatan, yaitu:

- Kelas jabatan tiga belas: Rp 13 juta

- Kelas jabatan dua belas: Rp 12 jutaan

- Kelas jabatan sebelas: Rp 10 jutaan

- Kelas jabatan sepuluh: Rp 8 jutaan

- Kelas jabatan sembilan: Rp 7 jutaan

- Kelas jabatan delapan: Rp 6 jutaan

BACA JUGA: Resmi Tutup, Izin Pinjol Jembatan Emas Dikembalikan ke OJK

 

Demikianlah informasi terkait besaran tunjangan kinerja yang akan diterima ASN ini. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi kabar gembira bagi ASN agar kinerjanya semakin maksimal. (*)

 

Tags : #tukin #presiden jokowi #kabar gembira #daftarnya #asn
Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 15:01 WIB

2025, Gaji PNS Naik, Berikut Besarannya

Terpopuler

Minggu 22 Dec 2024 - 15:01 WIB

2025, Gaji PNS Naik, Berikut Besarannya

Terkini