HARIANBE - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, selain naik gajim mereka juga akan menerima tunjangan rutin.
Kepastian tersebut, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan pemberian uang di luar gaji untuk PNS yang memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA: Gerebek Pabrik Minyak Goreng yang Diduga Palsu, Ini Temuan Aparat