Resmi Tutup, Izin Pinjol Jembatan Emas Dikembalikan ke OJK

Izin Pinjol jembatan emas dicabut-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas resmi tutup.

"Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman," tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, Jumat 24 November 2023. 

BACA JUGA: 2024, Target Penerimaan Pajak 1.989 Triliun, Ini Strategi Kemenkeu Mencapainya

BACA JUGA: Perhutani Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

Disebutkan, dengan ditutupnya platform  tersebut maka  proses pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Ditegaskan pula,  apabila ada hak dan kewajiban pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan yang belum terselesaikan sebelum 30 September 2023 akan tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

 

Disisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK,

BACA JUGA: Biaya Haji 2024 Disepakati, Segini Besarannya

Dua perusahaan fintech P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha mereka pada Oktober silam.

 

 Agusman tak nenjelaskan  tentang pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh dua penyelenggara tersebut. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan