Disnaker Data Perusahaan Belum Terapkan UMK

Jumat 10 Jan 2025 - 22:01 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan dalam rangka penerapan Upah Minimum Kota (UMK) terbaru. Adapun besaran UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2.93 juta yang wajib diberlakukan seluruh perusahaan mulai Januari 2025.

Kepala Disnaker, Firman Romzie mengatakan secara berkala akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu. Sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap aturan yang telah diberlakukan. 

"Kami harapkan agar perusahaan memenuhi gaji para pegawai terutama yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar  sudah bisa diberlakukan," ujar Firman.  

Ditegaskan kepada perusahaan yang tidak menerapkan upah tersebut akan dilakukan pendataan sekaligus menerapkan konsekuensi yang diatur dalam perundang-undangan. 

BACA JUGA:Rp 20 Miliar Bayar TPP, Pemprov Komitmen Sejahterakan ASN

BACA JUGA:Ciptakan Wisata Kuliner Malam, Dishub Dukung dengan Penerangan Jalan

Dan berkoordinasi dengan Provinsi dalam rangka penindakan yang sepatutnya. Jika ada perusahaan yang keberatan dikarenakan kondisi keuangan maka dapat mengajukan penangguhan penerapan UMK dan dilakukan kajian. 

"Kami akan melakukan tindakan preventif dan edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut," tandasnya. 

Untuk diketahui, kenaikan upah ini dilandasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan UMP setiap daerah pada 2025 naik 6,5 persen. Selain itu mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024. 

Dan dalam kajiannya sudah berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, hingga laju inflasi.

BACA JUGA:Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE, Merdekakan Jaringan 3 Desa di Kecamatan Seluma Utara

"Perintah dari SK Gubernur agar mensosialisasikan ke seluruh perusahaan. Kami sudah mengumpulkan para HRD dari perusahaan untuk melaksanakan UMK tersebut terhitung 1 Januari 2025," ujar Firman.

Pihaknya mengharapkan agar seluruh perusahaan dapat memberikan hak pendapatan para pekerja agar tidak turun dari upah minimum yang telah ditetapkan. 

" Upah tersebut telah disesuaikan sekaligus melindungi upah para pekerja akibat ketidakseimbangan pasar kerja," tukasnya.(Medi)

Kategori :