Harianbengkuluekspress.id - Tersangka pembunuhan sadis terhadap Bidah (67) dan cucunya Yeti (14), warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur yang bikin gempar masyarakat pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka FA (18) yang merupakan warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ini disangkakan pidana mulai dari pembunuhan, perlindungan anak hingga pencurian.
“Untuk tersangka FA sudah ditangkap dan tersangka akan kita dijerat pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan, ancamannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim saat menggelar press release di Mapolres Kaur, Senin, 13 Januari 2025.
Dikatakan Kapolres, untuk motif tersangka yang tega menghabisi kedua korban dengan sadis itu karena ketahuan ingin mencuri sehingga tega membunuh kedua korbannya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ungkap Modus Manipulasi Tukin TNI, Pastikan Atasan Tersangka Tak Terlibat
BACA JUGA:Muncul 8 Kandidat Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Berikut Nama-mananya
Selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban yang masih pelajar SMP setelah tewas dibunuh. Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka sendirian. Memang sebelumnya ada saksi D yang sempat diamankan. Namun D perannya hanya mengantar tersangka, dan tidak mengetahui adanya aksi pembunuhan.
Menurut Kapolres, FA menumpang dengan D dan kemudian turun tak jauh dari lokasi kejadian.
“Jadi, tersangka ini berniat mencuri masuk rumah namun ketahuan, sehingga takut dan membunuh kedua korbannya dengan beberapa kali tusukan, kemudian kabur membawa handphone dan motor hasil curian," terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan melakukan aksi pembunuhan. Hasil visum menunjukkan korban sempat disetubuhi oleh tersangka setelah korban meninggal dunia.
Barang bukti berupa pakaian, jaket motor, dan pisau yang digunakan oleh tersangka disita penyidik, motifnya pencurian, namun tersangka mabuk meneguk pil samcodin sehingga tega membunuh.
“Tersangka ini memang sering melakukan tindak kriminal dan tersangka yang masih berstatus pelajar SMA ini merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian di warung warga tahun 2021 lalu,” terangnya.
Sementara itu, tersangka FA sendiri saat dimintai keterangan mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku terpengaruh pil samcodin yang dikonsumsi beberapa jam sebelum peristiwa tersebut. Menurutnya, pil tersebut membuatnya mabuk dan kehilangan kendali.
Tersangka mengaku awalnya hanya ingin mencuri handphone, karena ketahuan sehingga ia tega membunuh nenek dan cucu itu. Yang dibunuh pertama kali yakni nenek, kemudian ia juga menghabisi sang cucu.