Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengajak seluruh warga Kota Bengkulu, untuk menggalakkan lagi kegiatan gotong royong untuk mengatasi persoalan sampah, minimal sekali dalam seminggu. Dalam kegiatan gotong royong tersebut, DLH kota asiap dilibatkan secara langsung untuk membantu masyarakat apabila diperlukan.
Hal ini dikatakan Kadis LH Riduan melalui Kabid Pengolahan Sampah, Rusman Effendi.
"Perangkat kelurahan atau RT agar rutin mengajak warganya gotong royong, kami (LH,red) siap dilibatkan untuk membantu. Misalnya butuh mobil pengangkut sampah, kami akan kirim mobilnya ke lokasi gotong royong. Jadi bila ada warga Kota Bengkulu butuh bantuan untuk gotong royong bisa hubungi kami 1-2 hari sebelum kegiatan," terang Rusman pada BE, Senin, 13 Januari 2025.
Bila masyarakat di setiap RT rutin melakukan kegiatan gotong royong minimal satu kali dalam seminggu, ia yakin tidak ada lagi persoalan sampah di Kota Bengkulu. Selain gotong royong ini, lanjut Rusman, masyarakat juga diharapkan sama-sama melakukan pengawasan terhadap oknum warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan semestinya.
BACA JUGA:Mantan Sekwan Kepahiang Bongkar Aliran Korupsi, Ratusan Juta untuk Oknum Pimpinan Dewan
"Mengenai hal ini, DLH sendiri juga akan melakukan pengawasan. Bahkan akan lebih tegas terhadap warga yang sengaja membuang sampah sembarangan," ungkapnya.
Dia menegaskan, warga yang tertangkap atau terbukti membuka TPS sendiri dan yang membuang sampah sembarangan dikenakan pidana Undang-Undang Tentang Pengelolaan Sampah.
"Terkait persoalan sampah tahun ini kita lebih tegas terhadap oknum masyarakat yang suka buang sampah sembarangan dan yang suka membuka TPS sendiri, nanti bisa kita pidanakan, ada Undang-undangnya Tentang Pengelolaan Sampah. penyidiknya langsung dari pihak kementerian," tegas Rusman.
Selama ini, kata Rusman, DH sudah sering menyampaikan sosialisasi, imbauan bahkan teguran kepada masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, namun kenyataannya masih ada juga sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan seperti di dalam gang dan pinggir jalan.
BACA JUGA:Tirta Amerta Waterpark Bengkulu Dilaunching 18 Januari 2025, Berikut Harga Tiket Masuk
"Pada 2025 ini, kalau ada warga kedapatan buang sampah sembarangan bisa dipidanakan, bukan lagi tipiring (tindak pidana ringan) ya," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)