Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2022, berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 15 Januari 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata dipimpin Hakim Ketua Paisol SH. Dalam kesaksiannya dipersidangan terdakwa mengakui telah menyalahgunakan dana desa (DD) Puguk Pedaro untuk kepentingan pribadi.
Kedua terdakwa dicecar jaksa terkait dugaan korupsi yang mereka lakukan hingga merugikan negara Rp 800 juta lebih. Secara umum, keterangan dari terdakwa memperkuat dakwaan dari JPU Kejari Lebong. Bahwa pengelolaan DD dan ADD, serta pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdapat perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa.
Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Lebong, Yandreas SH.
BACA JUGA:Kaur Dalam Sejarah: Perjalanan Penuh Ujian Pemimpin dan Doa untuk Masa Depan yang Lebih Baik
BACA JUGA:Awal Januari 2025, 97 Perwira TNI Naik Pangkat, Ini Nama-namanya
"Secara keseluruhan terdakwa membenarkan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan DD dan ADD Desa Puguk Pedaro. Uang yang dikorupsi semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Yandreas.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menggunakan uang korupsi untuk membayar hutang, membeli tanah dan bersenang-senang. Perbuatan korupsi sudah dilakukan sejak DD dan ADD 2019 sampai 2023. Setidaknya ada 3 tahap pencarian untuk DD dan ADD, dua tersangka bekerja sama memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Beberapa dana diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19 dan markup beberapa kegiatan fisik. Untuk penyelewengan BLT ada sekitar 93 penerima manfaat dipalsukan, satu panerima manfaat menerima Rp 300 ribu. BLT yang diselewengkan BLT tahap 3 dan 4 pada 2022.
"Berdasarkan pengakuan terdakwa dari 2019 sampai 2023. Salah satunya digunakan untuk karaoke Rp 15 juta, membeli tanah yang nilainya Rp 30 juta. Untuk BLT, Bendahara diperintah Kades memalsukan 93 penerima manfaat dan tidak dibayarkan pada tahap 3 dan 4," imbuh Yandreas.
BACA JUGA:17 Perwira Tinggi TNI AU Naik Pangkat, Berikut Daftarnya
Saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, pegawai desa tidak gajian sejak Desember 2022. Saksi mengetahui adanya markup pada RAB pembangunan irigasi, bahkan terdakwa banyak berhutang pada orang. Dari hasil pemeriksaan, proyek irigasi hanya dikerjakan sebagian. Pekerja hanya dibayar Rp 90 juta, padahal RAB yang dilaporkan terdakwa Rp 200 juta.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DD dan ADD Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Rp 804 juta. Kerugian itu berasal dari penyelewengan sejumlah kegiatan dan markup beberapa kegiatan fisik. Beberapa dana yang diduga diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19. Kasus tersebut disidik Polres Lebong dan dilimpahkan ke JPU sekitar akhir November 2024. (Rizki Surya Tama)