BENGKULU, BE - Struktur belanja daerah di Indonesia masih belum memuaskan. Berdasarkan data yang diperoleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dominasi belanja pegawai sebesar 32,4 persen. Sementara belanja infrastruktur masih sangat rendah, yakni sebesar 11,5 persen.
Hal ini disampaikan Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief, usai melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, untuk melaksanakan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Struktur belanja daerah yang belum memuaskan merupakan salah satu tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal," terang Riri ketika diwawancara BE, Minggu (3/12).
Ia menjelaskan, tantangan lainnya adalah pemanfaatan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama ini belum optimal serta terlalu besarnya ketergantungan daerah terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK).
"DPD juga melihat masih rendahnya local tax ratio menjadi salah satu tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal," tambahnya.
Angka local tax ratio Indonesia sempat turun ke angka 1,2 persen pada 2020 akibat pandemi. Namun, paska pandemi angkanya baru naik sedikit. Riri menekankan, tantangan berikutnya pemanfaatan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah masih terbatas serta belum optimalnya sinergi fiskal antara Pemerintah RI dengan Pemerintahan Daerah.
"Kunjungan ke Banten prioritasnya untuk melihat sejauh mana efektivitas UU HKPD dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah," kata Riri.
Riri menambahkan, berbagai tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal harus segera dibereskan agar layanan publik antar daerah di tanah air dapat berjalan merata.
"Kedepan jangan ada lagi ketimpangan antar daerah. Tidak ada yang miskin betul-betul, kaya betul-betul. Semua kualitas pelayanan merata dengan belanja yang efektif dan efisien," tegas Riri.
Untuk mencapai hal tersebut, Riri mendorong Pemerintah RI dan pemerintah daerah bekerja sama dalam mengoptimalkan pelaksanaan UU HKPD.
"UU HKPD memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, potensi tersebut harus dioptimalkan dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," tutupnya. (151)