Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterimanya

Senin 20 Jan 2025 - 09:47 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

- Pascasarjana S2: golongan X

- Pascasarjana S3: golongan XI

BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan 4 Jenis Kredit Menggiurkan, Khusus untuk PNS, Pensiunan, dan PPPK

BACA JUGA:Final, Hanya Honorer 2 Kategori Ini yang Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Adapun besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan. berdasarkan  Perpres Nomor 11/2024, diketahui rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:

- Golongan I (lulusan SD): Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

- Golongan II: Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200

- Golongan III: Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200

- Golongan IV (lulusan SMP): Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600

- Golongan V (Lulusan SMA sederajat dan D1): Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900

- Golongan VI (Lulusan D2): Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100

- Golongan VII (Lulusan D3): Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800

- Golongan VIII: Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400

- Golongan IX (Lulusan S1 atau D4): Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500

- Golongan X (lulusan S2): Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000

- Golongan XI (lulusan S3): Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000

Kategori :