lainnya berdinas di kantor kecamatan.
"Untuk tempat dinasnya berbeda, satu ada yang dinas di Puskesmas dan 3 di kecamatan," singkatnya.
Sebelumnya Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK SSos MAP menerangkan, sekarang rekomendasi dipecat terhadap kedua PNS yang dimaksud sudah disampaikan ke tim penegak disipliner Pemkab Kepahiang. Dua PNS yang direkomendasikan dipecat tersebut sebelumnya bertugas di
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang dan satu lagi bertugas di kantor Kelurahan. Rekomendasi pemecatan diserahkan ke tim penegak disipliner Kabupaten Kepahiang, karena kedua PNS tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Ipda
Kepahiang. (doni)
Kategori :