
BACA JUGA:Ratusan Pelamar PPPK Tahap II Gugur Administrasi, Ini Penyebabnya
Namun, menyusul implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran, banyak instansi mulai melakukan PHK terhadap honorer yang tidak lulus seleksi PPPK pada tahun 2024.
Selain itu, beberapa instansi juga menerapkan kebijakan untuk memberhentikan jabatan honorer kategori R2 dan R3 yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Hal ini diperparah dengan adanya ketidakpastian, terutama terkait anggaran gaji tenaga honorer yang diberhentikan.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Dalam Negeri memberikan pedoman tentang anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu melalui surat terbaru, 900.1.1/664/Keuda, yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025. Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan.
Surat itu berisi empat poin penting untuk membantu pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK paruh waktu.
Point penting surat terbaru dari Kemendagri meliputi :
1. Kelanjutan kerja dan gaji tenaga Non ASN
Tenaga Non-ASN yang masih dalam proses seleksi dapat terus bekerja seperti sebelumnya dan menerima gaji yang sama. Gaji bersumber dari anggaran belanja jasa
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Raih Penghargaan Ini, Walikota Beri Apresiasi
BACA JUGA:8 Pedagang Pertamini di Rawa Makmur Ditegur Dishub Kota Bengkulu, Berikut Alasannya
2. Penganggaran gaji PPPK paruh waktu pasca pengangkatan
Setelah pengangkatan menjadi ASN PPPK, gaji akan diatur sesuai dengan kode rekening yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
Ketentuan ini juga mengacu pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
3. Larangan pengangkatan pejabat non-ASN di luar aturan
Pemerintah daerah dilarang mengangkat pejabat non-ASN di luar ketentuan perundang-undangan. Dalam hal terjadi ketidak patuhan, daerah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk menggaji pegawai non-ASN tersebut.
Peraturan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB No B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024.