BENGKULU UTARA, BE - Maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pelajar belakangan ini menjadi keprihatinan berbagai pihak, tak terkecuali dari kalangan jaksa. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) melakukan penyuluhan hukum ke sekolah guna mencegah perbuatan amoral tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH mengatakan, penyuluhan hukum yang diberikan dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan dilakukan dengan menggunakan metode dialog interaktif.
"Ya, melihat sudah marak kasus-kasus pem-bully-an yang dilakukan oleh pelajar. Makanya kita lakukan penyuluhan hukum disekolah dalam bentuk program JMS," ujarnya, Selasa (24/10).
Kasi Intel menambahkan, penyuluhan hukum ini penting diketahui oleh pelajar, mengingat dampak dari perundungan yang berisiko tinggi, terutama bagi korban. Sementara pelaku perundungan juga bisa dijerat dengan hukuman pidana.
"Pada intinya program JMS ini, guna memberitahukan kepada pelajar dampak dari perundungan yang berisiko tinggi kepada korban maupun pelaku," terangnya.
Ia pun berharap, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini bisa bersinergi dengan instansi terkait, baik itu Dinas Pendidikan, DPPPA dan Kepolisian. Sebagai upaya untuk mencegah aksi perundungan di kalangan pelajar. Semoga ke depan di Kabupaten BU tidak terjadi kasus-kasus pidana yang berawal dari pembullyan. Sehingga siswa dan siswi di Kabupaten BU bisa mengerti serta memahami bahayanya bullying tersebut.
"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini siswa dan siswi di Kabupaten BU bisa mengerti dan memahami bahayanya bullying tersebut. Semoga kedepan di Kabupaten BU tidak ada lagi kasus perundungan," pungkasnya.(127)