BENGKULU, BE - Sidang korupsi Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (25/10).
Kasus tersebut mendudukkan mantan Kades Batu Tugu, Sukirman, mantan Kaur Keuangan, Rusdianto dan Kepala Dusun, Reswandi sebagai terdakwa.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Batu Tugu sehingga mengakibatkan kerugian Rp 507 juta.
Pada sidang tersebut, JPU Kejari Seluma menghadirkan dua orang saksi, yakni Sekdes Batu Tugu, Sugiarti serta Kaur Umum dan Perencanaan, Oki.
Jaksa menghadirkan dua saksi tersebut ingin membuktikan penyelewengan penggunaan anggaran dengan modus memalsukan dokumen pertanggung jawaban. Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Seluma, Erick Aldialsyah Putra SH MH.
"Dokumen pertanggungjawaban dibuat palsu, setelah itu ada markup dan pembelanjaan fiktif. Nanti akan kita gali lagi dari saksi lain, karena hari ini baru sidang kedua," jelas Erick.
Sementara itu, kuasa hukum Sukirman, I Ketut Adi Wijaya SH mengatakan, dari total kerugian negara Rp 507 juta, belum ada yang dikembalikan oleh tiga terdakwa.
Berdasarkan pengakuan kliennya, bagaimana mau mengembalikan karena kliennya sama sekali tidak menikmati uang tersebut. Lantas jika tidak menikmati, apakah dua orang terdakwa lain yang menikmati?
Hal tersebut belum bisa dipastikan menunggu fakta persidangan selanjutnya.
"Untuk pengembalian belum ada, karena menurut klien kami tidak menikmati uang tersebut. Kita tidak tahu pasti apakah dua orang terdakwa lainnya yang menikmati uang tersebut," ujar Ketut.
Sidang korupsi DD Batu Tugu masih akan berlanjut pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.
Kasus korupsi tersebut disidik Polres Seluma, pada Agustus 2023 tersangka ditetapkan. Total kerugian Rp 507.524.150.
Dugaan korupsi itu pada tahun 2019, 2020 dan 2021. Pada tahun 2019 ada 7 item kegiatan dilakukan dengan total anggaran Rp 668 juta dan kerugian negara Rp 173 juta. Kemudian tahun 2020 ada satu kegiatan dengan total anggaran Rp 438 juta dengan total kerugian Rp 227 juta. Untuk tahun 2021, ada 3 kegiatan dengan total anggaran Rp 273 juta dengan total kerugian Rp 105 juta.
Tiga orang terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 auat (1) ke-1 KUHP.(167)