HARIANBE- Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.
Dari daftar jemaah haji reguler yang berhak lunas di provinsi Bengkulu sebanyak 1.616 orang dari kuota haji 1.636 orang.
Nama-nama tersebut terbagi tiga kriteria yakni, kriteria pertama adalah jemaah urut porsi dengan total 1.534 orang,
Dan kategori kedua adalah 82 jemaah prioritas lanjut usia dan jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
BACA JUGA : Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Ini Syarat dan Prosedurnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dr H Abdu melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), H Intihan MHi melalui bagian operator Siskohat, H Alazi SE menuturkan
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI tahun lalu, rerata BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Namun, hingga dibukanya pelunasan Bipih pada hari ini, Selasa 9 Januari 2024 pihaknya masih menunggu surat keputusan Presiden (Keppres) RI terkait besaran BPIH.
" Kita masih menunggu keputusan presiden ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama terkait besaran BPIH di masing-masing provinsi, " katanya.
BACA JUGA : Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2024, Cek Namamu di Link ini
Berkaca dari besaran Bipih tahun-tahun sebelumnya, jemaah asal provinsi Bengkulu yang tergabung dengan embarkasi Padang, Sumatera Barat.
Besaran Bipih yang akan dibayar jemaah asal provinsi Bengkulu lebih rendah dari rerata nasional atau embarkasi lainnya.
" Jika rerata Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta, kita perkirakan Bipih untuk provinsi Bengkulu sebesat Rp 51 an juta. Dari biaya itu. Rp 25 juta telah dibayar pada setoran awal, sehingga sisa yang harus dibayarkan jemaah sekitar Rp 26 juta lagi bisa bertambah atau berkurang, " tutupnya. (**)