Pinjol Wajib Dilunasi, Ini Kata Kepala OJK Perwakilan Bengkulu

Selasa 09 Jan 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyebutkan masyarakat yang pernah melakukan pinjaman online (pinjol), wajib melunasinya. Jika tidak maka akan terus ditagih sampai pinjaman tersebut lunas. Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro menekankan, pentingnya kedisiplinan dalam melunasi Pinjol. Ia menyampaikan tindakan penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol legal bertujuan untuk menjaga kesehatan industri finansial dan melindungi kepentingan konsumen. 

"Melunasi pinjaman online adalah tanggung jawab yang harus dilakukan setiap peminjam Pinjol," ujar Tito, Selasa 9 Januari 2024, kepada BE.

OJK telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan pinjol untuk menegaskan kewajiban peminjam dalam melakukan penagihan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK Bengkulu akan memantau dan mengevaluasi upaya perusahaan-perusahaan tersebut dalam menagih pembayaran secara efektif.

"Meskipun wajib dilunasi, namun penagihan uang dilakukan perusahaan penyedia layanan pinjaman online untuk melakukan penagihan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

OJK Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penagihan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Kembangkan Sektor Kelautan dan Perikanan, Ini Pesan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan kami akan berperan aktif untuk memastikan tidak ada penagihan yang melampaui batas atau tidak sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.

Reaksi masyarakat terhadap kebijakan OJK ini bervariasi. Sebagian masyarakat menyambut positif langkah tegas ini, mengingat semakin maraknya kasus tunggakan pinjaman online. Salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya menyatakan, bahwa harus melunasi pinjaman online adalah tindakan yang adil.

"Saya merasa ini adalah tindakan yang adil. Banyak orang yang sembarangan meminjam uang online dan tidak melunasi, sehingga merugikan perusahaan," ujarnya.

Namun, di sisi lain, peminjam online lainnya, Bisri Mustofa merasa cemas dengan keputusan ini. Dirinya mengkhawatirkan kemungkinan adanya penagihan yang berlebihan atau tidak adil. 

"Saya memahami pentingnya melunasi pinjaman, tetapi saya berharap OJK dapat mengawasi agar penagihan dilakukan dengan profesional dan tidak menyebabkan beban yang berlebihan bagi peminjam," tutupnya. (999)

 

Kategori :