MUKOMUKO,BE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko masih menunggu Pemda Mukomuko untuk menugaskan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diperbantukan di Kantor Sekretariat Bawaslu tersebut. Meski sebelumnya Pemda Mukomuko telah menerbitkan SK dua orang ASN, yakni atas nama Ramadhan Gusti dan Abu Zaman. Namun Bawaslu meminta Pemda langsung menugaskan sebanyak lima orang yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Pj Bupati Benteng Ikut Pungut Sampah, Guna Wujudkan Program Ini
BACA JUGA:Suzuki Berikan Tips Usai Perjalanan Jauh, Ini Tipsnya
“Kami (Bawaslu,red) meminta bantuan Pemda Mukomuko untuk menugaskan lima orang ASN,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo dikonfirmasi BE, Jumat (12/1).
Ia menyebutkan, lima ASN itu diperuntukan satu orang sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu, satu bendahara dan perencanaan, satu staf divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data dan informasi, satu staf divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas dan satu ASN lagi sebagai staf divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Jika lima ASN yang dibutuhkan sudah disetuujui dan di SK-kan Pemda Mukomuko melalui pejabat yang berwenang. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan rapat pleno.
“Untuk menentukan siapa koordinator sekretariat, bendahara dan staf. Nanti kami terlebih dahulu akan melakukan pleno di tingkat Bawaslu Mukomuko. Yang jelas harapan Bawaslu, Pemda Mukomuko segera merealisasikan permohonan Bawaslu untuk menugaskan lima ASN untuk diperbantukan di Bawaslu Mukomuko,” harapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA menjelaskan, berdasarkan surat Bawaslu yang masuk ke Pemda Mukomuko. Karena untuk kebutuhan mendesak, Bawaslu membutuhkan dua tenaga ASN terlebih dahulu. Pemkab Mukomuko langsung menindaklanjuti permintaan dari Bawaslu untuk membackup Sekretariat Bawaslu. Adapun dua ASN yang ditugaskan ke Bawaslu, yakni satu orang sebagai kepala sekretariat dan satu orang sebagai bendahara. Sedangkan untuk tambahan ASN lagi, saat ini masih dalam proses. Diketahui sebelumnya empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Mukomuko mengundurkan diri. Empat ASN yang mengundurkan diri itu dengan alasan karir sebagai ASN.(900)