BENGKULU, BE - Sebanyak 27 Ribu hektar kebun sawit di Provinsi Bengkulu, dipastikan sulit untuk mengikuti program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR). Sebab, puluhan ribu hektar lahan kebun sawit tersebut berada dalam kawasan hutan. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu M Rizon SHut MSi mengatakan, aturan bagi petani yang ikut PSR saat ini semakin diperketat sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam aturan tersebut, petani yang berhak ikut program PSR yakni tidak memiliki lahan kebun sawit dalam kawasan hutan, kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan lindung gambut.
"Aturan PSR sudah diperketat, sehingga realisasinya belum begitu optimal," kata Rizon, Minggu 14 Januari 2024.
Menurutnya, dalam aturan terbaru, program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan HGU dan kawasan lindung gambut. Sementara di Bengkulu masih banyak lahan petani kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan dan HGU. Oleh sebab itu, mereka tidak bisa ikut program PSR.
"Banyak lahan petani sawit masuk dalam kawasan hutan dan HGU, sehingga tidak bisa ikut PSR," tuturnya.
Ia mengaku, aturan tersebut dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil. Sehingga kepemilikan lahan menjadi clear and clean dan tidak ada masalah dikemudian harinya.
"Itu sebagai bentuk untuk mencegah masalah dikemudian hari, jangan sampai petani malah berurusan dengan hukum lantaran kebun sawitnya berada di kawasan hutan," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkot dan PSHT Bersihkan Pantai, Ini Dia Lokasi Pantainya
BACA JUGA:15 Januari, Deadline Lapor Pindah Memilih, Begini Caranya
Petani kelapa sawit harus memastikan legalitas lahan yang dimiliki sebelum ikut program PSR. Hal itu dilakukan agar petani tersebut bisa sukses mengikuti program dari Pemerintah RI ini.
"Kita harapkan petani bisa memastikan legalitas lahannya, pastikan benar-benar kalau lahan itu tidak masuk dalam kawasan hutan dan HGU," tutupnya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, A Jakfar mengatakan, memang banyak lahan milik petani kelapa sawit di Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko yang masuk dalam kawasan hutan dan HGU. Hal itu disebabkan petani yang tidak mengetahui status lahan tersebut.
"Rata-rata petani di Mukomuko itu tidak tahu status lahan, mereka hanya menebas dan membuka hutan, mereka pikir itu tidak ada yang punya tapi ternyata itu adalah ilegal," tuturnya.
Ia berharap, petani kelapa sawit yang ingin ikut program PSR bisa memastikan legalitas lahannya dulu. Kalau lahan tersebut aman maka dipastikan bisa ikut program PSR.
"Pastikan dulu legalitasnya, kalau aman maka bisa ikut PSR," tutupnya. (999)