Non BD Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Kriterianya

Jumat 19 Jan 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Eko Putra
Editor : Haijir

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemprov Bengkulu dapat memberikan dukungan terkait BBM subsidi. Seperti pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan Surat Rekomendasi.

Dukungan itu dalam penerbitan Surat Rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP. Nantinya akan  terintegrasi melalui sistem elektronik.

"Termasuk dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian alokasi volume kuota JBT dan JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna, berdasarkan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Erika. 

Disisi lain, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina sebagai operator taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat. Khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.

"Kami sangat mendukung adanya kerjasama ini dapat menjadi langkah mitigasi (antisipasi) melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Kami berharap melalui hal tersebut, penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya," ujar Nikho.

Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun. Termasuk berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi," tutupnya. (151)

 

Kategori :