PNS dan Pegawai Bank Tak Boleh Terima KUR, Ini Keterangan Saksi Dipersidangan

Senin 22 Jan 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan dua saksi ahli pada lanjutan sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 Januari 2024.

Saksi ahli yang dihadirkan Hamzah Hatrik saksi ahli pidana Universitas Bengkulu dan Asmiatul Jumrah saksi ahli penyaluran KUR. Dari keterangan dua saksi ahli tersebut, perbuatan tiga terdakwa melanggar hukum, menyalurkan KUR tidak sesuai prosedur dan merugikan negara. Seperti yang disampaikan Asmiatul Jumrah, Kredit Usaha Rakyat disalurkan untuk modal kerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan investasi. Selain dari itu tidak diperbolehkan kepada PNS dan pegawai bank. 

"Sesuai Peraturan Menteri Perekonomian, KUR digunakan untuk UMKM dan industri kecil. Misalnya untuk mengembangkan industri tahu dan tempe. PNS dan pegawai Bank tidak diperbolehkan menerima KUR. Pada intinya KUR digunakan untuk modal kerja dan investasi selain dari itu tidak diperbolehkan," jelas Asmiatul.

Proses pengajuan KUR pada kasus korupsi menyalahi aturan, hal tersebut berbeda dari keterangan Asmiatul yang menyebutkan, pengusulan KUR tidak diperbolehkan menggunakan nama orang lain. Akibatnya, beberapa nasabah tidak menerima dana padahal mereka tahu dana mereka sudah dicairkan. Pelanggaran itu makin parah karena tidak dipastikan dengan benar proses pencairannya. 

"Tidak diperbolehkan menggunakan nama orang lain. Akibatnya ada beberapa nasabah tidak terima dana padahal mereka tahu dana sudah cair," imbuhnya.

BACA JUGA:Tanam 30 Ribu Bibit Bunga, Ini Lokasi Penanamannya

BACA JUGA:Guru Agama Asusila Ternyata Baru Lulus PNS, Korbannya jadi Segini

Ahli pidana dari Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik mengatakan, kerugian negara yang terjadi pada korupsi KUR lebih kurang Rp 1,4 miliar. Jumlah tersebut timbul dari manipulasi penggunaan uang dan data penerimaan KUR. Hamzah Hatrik juga menyebut jika dana tersebut termasuk kerugian negara, karena dana KUR sumbernya dari keuangan negara. 

"Kerugian negara muncul karena manipulasi penggunaan uang dan manipulasi KUR itu sendiri. Kerugian negara lebih kurang 1,4 miliar lebih timbul karena penggunaan tidak tepat, tidak prosedural," jelas Hamzah.

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Tiga orang terdakwa, mantan marketing Robi Riantori, mantan micro marketing Efriko Deswanto dan mantan branch manager Adi Santika. 

Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka Robi yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR. 

Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per-orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi. (167)

 

Kategori :