Harianbengkuluekspres.bacakoran.co - Para terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mengembalikan kerugian negara Rp 402 juta.
Kerugian negara tersebut dikembalikan oleh 5 terdakwa BTT yang bersumber dana APBD Seluma tahun 2022, pada Rabu 24 Januari 2024 siang.
Meski sudah mengembalikan kerugian negara, 5 terdakwa masih tetap ditahan guna menjalani proses hukum. Karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan korupsi.
"5 terdakwa BTT tetap ditahan sekalipun hari ini kita terima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 402 juta," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH didampingi Kasi Pidana khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH dan Reki Afrizal, SH dalam press rilis tersebut.
BACA JUGA:Daftar Pilkada Serentak Mulai 27 Agustus 2024, Berikut Penjelasan KPU
BACA JUGA:Lomba Pasar Tertib Ukur Nasional di Mukomuko Dirancang, Ini Tujuannya
KN itu dikembalikan terdakwa GE dan DI sebesar Rp 252.316.790. Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.
Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma.
Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, dilaksanakan CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindaklanjut BPK sebesar Rp 769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian Kerugian Negara Rp 517.202.113.
BACA JUGA:Daftar Pilkada Serentak Mulai 27 Agustus 2024, Berikut Penjelasan KPU
Selanjutnya pembangunan jembatan box culvert ruas jalan Desa Jenggalu-Riak Siabun.
Proyek ini juga dilaksanakan CV DN Rancing Konstruksi dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 30.363.772,54.
Berikutmya pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma, pelaksananya CV DN Fello Putri Paiker dengan Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp 17.319.438,62.
Serta rehab jembatan gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, pelaksana CV Permata Group Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK sebesar Rp 102.000.000.
"Untuk jumlah uang Kerugian Negara Rp 300 juta dan nanti akan menyusul Rp 102 juta," tambah Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.