harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terus berupaya menekan angka asusila anak bawah umur atau usia pelajar. Saat ini Pemkab akan menggarap penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) larangan siswa membawa handphone ke sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto mengatakan, pihaknya akan memanggil Kadis Dikbud untuk menerbitkan Perbup ini. Tujuannya membahas rancangan dan poin-poin penting yang nantinya akan dimasukan ke Perbup.
"Kita akan panggil dulu Kadis Dikbud untuk membahas Perbup ini. Karena ini leading sektornya Dikbud, mereka yang paham," terang Sekda.
Ia menjelaskan, Pemkab Seluma sangat mendukung terbitnya Perbuplarangan bawa handphone bagi siswa ke sekolah. Sebab handphone merupakan faktor kuat terjadinya asusila dikalangan pelajar khususnya di Kabupaten Seluma.
"Kami mendukung terbitnya Perbup ini. Karena memang besar pengaruh negatif handphone ini bagi pelajar. Jadi harus dibatasi, khususnya di sekolah yang menjadi wewenang kita," ungkap Sekda.
BACA JUGA:Pangdam Cek Kesiapan Pemilu di BS, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Tak Anggarkan Alat Damkar Mini, APBDes Tidak Disetujui, Begini Penjelasan Bupati BS
Ditambahkannya, jika perbup ini nanti telah ada, maka sekolah dapat langsung menerapkan. Selain itu, juga jika Perbup telah ada, maka dapat dilakukan penindakan serta pihak kepolisian dapat melakukan razia sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Harapannya dengan adanya Perbup ini nanti, angka asusila di kalangan pelajar kita di Seluma dapat ditekan dan menurun bahkan ditiadakan di Kabupaten Seluma," sampai Sekda.(Jefry)