Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu mengimbau pemerintah desa rutin mendata aset dan keuangan dengan teliti. Sebab aset dan keuangan desa memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Sehingga diperlukan manajemen yang baik dan tertib guna mencapai manfaat optimal dan akuntabilitas yang terjamin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto SSos MSi menyatakan kepada BE, Selasa, 30 Januari 2024, setiap desa harus dapat memastikan pengawalan dan pendataan aset serta keuangan dengan baik untuk menghindari potensi masalah dimasa mendatang. Kesalahan dalam pendataan aset dan keuangan dapat menyebabkan temuan yang berdampak buruk di kemudian hari.
"Jika ada temuan masalah, desa harus segera mengatasi dan memperbaikinya. Untuk itu, kami mendorong agar desa mendata aset serta keuangannya dengan seksama agar tidak menimbulkan kendala di masa depan," ujar Siswanto Selasa 30 Januari 2024.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, juga telah memantau dan mengevaluasi terhadap tata kelola aset desa, kinerja keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada beberapa desa di Bengkulu. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan aset desa agar berjalan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kadispora Ajak Generasi Z Sukseskan Pemilu, Ini Dia Imbauannya
BACA JUGA:PAN Targetkan Rebut 5 Kursi untuk Dapil Ini
"Selama pemantauan, belum semua daerah melaksanakan penataan aset desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Oleh karena itu, kami melakukan penilaian dan memberikan saran perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Siswanto.
Dalam rangka pemantauan, ia juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk memastikan proses serah terima aset desa yang lancar ketika terjadi pergantian kepala desa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan inventarisasi aset desa. Selain itu, Denni juga memberikan arahan dan masukan kepada jajaran perangkat desa.
"Kami menyarankan agar kepala desa melakukan inventarisasi aset desa ketika ada pergantian kepala desa," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Ia menekankan bahwa tata kelola aset desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa, peningkatan Pendapatan Asli Desa, dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menyusun laporan keuangan desa dengan lebih baik.
BACA JUGA:Realisasi Penyaluran Kredit UMi Naik, Segini Nilainya
"Setelah seluruh aset terinventarisir, barulah pemerintah desa dapat memanfaatkannya untuk pengembangan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa," tutupnya. (Rewa Yoke)