Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Sidang kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 1 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, menjadwalkan menghadirkan 3 orang saksi untuk membuktikan penipuan yang dilakukan terdakwa Sigit Adi Nugroho. Dari 3 saksi, hanya seorang yang memenuhi panggilan. Yakni saksi Suryadi, selaku Bhabinkamtibmas Kecamatan Air Besi.
Saksi yang tidak datang salah satunya adalah isteri terdakwa Sigit, Betti Netri. Padahal Betti sudah dipanggil secara layak melalui surat panggilan oleh Kejari Bengkulu. Karena tidak datang, jaksa akan berusaha menghadirkan saksi Betti pada sidang berikutnya. Untuk kesaksian dari Suryadi tidak terlalu tahu penipuan yang dilakukan Sigit. Dia hanya ditanya oleh Intel Polda apakah ada warganya yang bernama Yayat. Suryadi juga tidak kenal dan tidak tahu terkait penipuan melibatkan Sigit dan Yayat. Suryadi mengetahui hal tersebut saat pihak Propam Polda Bengkulu menghubunginya.
"Tidak kenal dengan Yayat (korban), tetapi dia memang warga Kecamatan Air Besi. Saya tahu saat dihubungi Propam Polda Bengkulu," jelasnya.
Dede Frestien, kuasa hukum Sigit mengatakan, saksi yang dihadirkan hanya sebatas menjelaskan benar atau tidak. Saksi Yayat, warga Air Besi. Kemudian, saksi lain yang tidak datang, istri Sigit, Betti dan saksi Reynali. Menghadirkan saksi merupakan hak JPU. Karena, mereka bertanggung jawab menghadirkan saksi.
BACA JUGA:245 Polisi Amankan TPS di Benteng, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Pemprov Pungut PAD Tahura, Padahal Sudah Diserahkan ke Pemkab Ini
"Saya belum dapat konfirmasi, karena yang menghadirkan pihak kejaksaan kita tidak tahu. Undangan juga tidak sampai ke kita. Untuk saksi bhabinkamtibmas tadi, hanya menyampaikan informasi awal alamat Yayat, karena ada intel yang bertanya," ungkap Dede.
Sidang kasus penipuan modus bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri itu masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang dakwaan pekan lalu, Sigit didakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai bulan Juli 2023. Sejauh ini baru satu laporan polisi yang diproses sampai persidangan, dengan korban Yayat Aryansyah mengalami kerugian Rp 750 juta. (167)