Geger, Warga Temukan Bangkai Macan, di Sini Lokasinya

Jumat 02 Feb 2024 - 13:59 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Aman dan Mudah Didapat,15 Bahan Alami Ini Bisa Memutihkan Wajah Dengan Cepat

Maka pelakunya bakal dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pelaku bakal terancam dengan hukuman  5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (Bakti)

Kategori :