BACA JUGA:Aman dan Mudah Didapat,15 Bahan Alami Ini Bisa Memutihkan Wajah Dengan Cepat
Maka pelakunya bakal dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pelaku bakal terancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (Bakti)
Tags : #tidak boleh diburu
#sudah mati
#kucing hutan
#hewan dilindungi
#ditemukan warga
#bengkulu tengah
#bangkai
#anak macan
Kategori :
Terkait
Sabtu 19 Oct 2024 - 18:55 WIB
Motor Matic Tabrak Truk LPG, Pelajar SMP di Benteng Tewas,2 Lagi Patah kaki, Begini Kejadiannya
Kamis 17 Oct 2024 - 22:03 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng, Mantan Kadis dan 1 ASN Ditahan
Senin 07 Oct 2024 - 05:45 WIB
Angka Stunting di Benteng Turun Signifikan, Jadi Segini Sekarang
Sabtu 05 Oct 2024 - 06:32 WIB
Pendaftaran PPPK Benteng Resmi Dibuka, Terima 1.980 Formasi, Berikut Rinciannya
Kamis 03 Oct 2024 - 06:23 WIB
Polsek Talang Empat Adakan Patroli Malam, Ini Tujuannya
Terpopuler
Jumat 08 Nov 2024 - 17:38 WIB
Benteng Berduka, Kepala DLH Tutup Usia
Jumat 08 Nov 2024 - 11:11 WIB
Cair Bulan November, Berikut Nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV
Jumat 08 Nov 2024 - 20:54 WIB
Mendes PDT Dijadwalkan Pulang Kampung, Ini Agendanya
Jumat 08 Nov 2024 - 13:53 WIB
Pajero Masuk Jurang, 3 Warga Masuk Rumah Sakit, Begini Kejadiannya
Jumat 08 Nov 2024 - 13:23 WIB
Jelang pencoblosan 27 November, Dukungan ke DISUKA Terus Mengalir, Peluang Menang Semakin Besar
Terkini
Sabtu 09 Nov 2024 - 08:42 WIB
Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 9 November 2024, Berikut Daftarnya
Sabtu 09 Nov 2024 - 08:05 WIB
Gelar Kalingmas, Ini yang Disampaikan Kapolsek Kedurang Ilir
Sabtu 09 Nov 2024 - 07:51 WIB
Tanda-tanda Kematian Sudah Dekat, Segeralah Bertobat, Ini Kata UAS dan Gus Baha
Sabtu 09 Nov 2024 - 07:33 WIB
Amalkan Doa Ini, Insya Allah Terhindar dari Rasa Malas
Sabtu 09 Nov 2024 - 07:16 WIB