Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sidang korupsi proyek Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 memasuki agenda tuntutan, Selasa, 6 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membacakan tuntutan untuk dua orang terdakwa, Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN), Suharyanto dan Panca Saudara selaku makelar proyek atau broker.
Menurut JPI, terdakwa Suharyanto terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi.
Suharyanto dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Masa Tenang, APK Wajib Turun, Begini Penegasan Bawaslu
BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Kaur Diduga Terlibat Korupsi, Begini Penjelasan Jaksa
Sementara terdakwa Panca Saudara Silalahi dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan.
Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 44 juta subsidair 3 tahun penjara.
"Sidang tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa korupsi Asrama Haji. Pada pokoknya tuntutan tersebut kami susun berdasarkan fakta persidangan. Semuanya terbukti melakukan korupsi pasal 2 ayat (1), untuk Suharyanto dituntut 6 tahun dan Panca dituntut 5,5 tahun," jelas JPU Kejati Bengkulu, Heri Subekti SH.
Pada korupsi Asrama Haji ini terdapat kerugian negara Rp 1,2 miliar lebih. Sudah ada pengembalian sekitar Rp 800 juta, tersisa sekitar Rp 400 juta.
Semua sisa kerugian negara yang belum dikembalikan akan dibebankan pada dua terdakwa.
"Akan dibebankan pada terdakwa agar dikembalikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Suharyanto, Endah Rahayu Nengsih SH tidak sependapat dengan tuntutan dari JPU.
Untuk itu, dia akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Salah satu alasannya karean terdakwa Suharyanto sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 450 juta.