Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang, Masih Ada 13 Ribu Jemaah Belum Lunasi Bipih

Selasa 13 Feb 2024 - 10:48 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kantor Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah memperpanjang waktu pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Jemaah haji reguler  tahap pertama musim haji 1445 hijriah/2024 masehi diperpanjang hingga 23 Februari 2024. 

Perpanjangan  masa pelunasan tersebut, lantaran masih banyaknya calon jemaah haji reguler  yang belum melakukan pelunasan Bipih setelah ditutup pada 12 Februari 2024.

"Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," ungkap Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin  12 Februari 2024. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Bengkulu Imbau Calon Jemaah Haji Lunasi Biaya Haji, Ini Pesannya

Diterangkannya, Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.

Kemudian, Indonesia mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

"Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji. Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024" ujarnya. 

Dengan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, sehingga proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. 

Pelunasan di tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Dapat Biaya Hidup Segini, Dibayar Setelah Masuk Asrama

Selanjutnya, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem. 

2) pendamping jemaah haji lanjut usia.

Kategori :