Bawaslu Masih Kaji Isu PSU, Ini Alasannya

Sabtu 17 Feb 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Jeffryanto
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Beredarnya isu terkait dengan akan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di wilayah Kabupaten Seluma. Hingga saat ini belum dapat dipastikan terkait dengan isu yang beredar tersebut. Hal tersebut dikarenakan, hingga saat ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya SSos saat dikonfirmasi menerangkan, jika hingga saat ini pihaknya (Bawaslu) masih melakukan kajian terkait dengan kabar atau isu yang beredar terkait adanya PSU.

"Masih kita lakukan kajian sesuai regulasi. Tidak mungkin kita lakukan PSU - PSU saja," tegasnya.

Diterangkannya, bawaslu masih melakukan kajian terkait laporan hasil formulir model A (FORM A) Laporan dari Pengawas Pemilu dari setiap Kecamatan. Dari hasil pengawasan dari pihak pengawas dilapangan yang dituangkan Form A nantinya masih dilakukan kajian sesuai dengan fakta dilapangan.

BACA JUGA:Medan Berat Antar Logistik Pemilu

BACA JUGA:Ini Prediksi 25 Anggota DPRD Kaur Terpilih

"Kabar-kabar itu masih simpang siur kita dengan. Jadi tidak menjadi patokan kita. Nanti akan kita kaji dan kita kaitkan dengan regulasi-regulasi untuk mengambil langkah selanjutnya. Terkait apakah PSU atau tidak nanti akan kita lihat dari hasil kajian. Apakah adanya pelanggaran etik atau administrasi, nantinya akan kita lihat dari hasil kajian. Kita belum dapat mengambil kesimpulan sementara ini. Karena, saat ini masih dilakukan kajian dindo harus sesuai regulasi. Tidak mungkin kita lakukan PSU-PSU sebelum kita lakukan kajian," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, pada pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 ini. Dari data yang terhimpun Radar Seluma dilapangan, terdapat tiga dugaan permasalah yang timbul pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Sejumlah permasalahan yang bermunculan dari data yang berhasil di himpun yakni. Seperti di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan. TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Serta dilokasi TPS 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Adapun dugaan permasalahan pada TPS 05 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan. Permasalahan tersebut timbul karena diduga atas kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang tidak mampu pergi ke TPS atau sedang alasan mengalami sakit keras.

BACA JUGA:Pemkot Siapkan Subsidi BBM Sembako, Ini Target Penyalurannya

Padahal masyarakat telah memberitahukan ke KPPS secara lisan pada Rabu (14/2) siang, sekitar Pukul 11.30 WIB pada saat pelaksanaan pencoblosan. Bahwasanya terdapat 2 orang atas nama Enung dan Mimin yang mengalami sakit, sehingga tidak dapat datang ke TPS. Namun pemberitahuan tersebut tidak ditanggapi pihak KPPS, karena yang bersangkutan tidak membawa surat pemberitahuan untuk memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang sakit.

Selanjutnya, pada Pukul 13.00 WIB, masyarakat kembali ke TPS untuk menanyakan lanjutan laporan yang telah disampaikan. Namun KPPS memberikan syarat untuk menyertakan surat pemberitahuan, tetapi syarat tersebut tidak diberitahukan ke masyarakat pada saat pertama kali melaporkan permasalahan tersebut. Dalam permasalahan ini masyarakat merasa kecewa karena tidak bisa memberikan hak suaranya pada pesta Demokrasi yang hanya diselenggarakan 5 tahun sekali.

Dugaan penyimpangan lainnya terdapat  3 orang yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Namun yang bersangkutan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Kesalahan tersebut karena kurangnya ketelitian KPPS dalam mencermati pemilih yang terdaftar pada TPS 05. Surat suara yang diterima oleh ketiga orang tersebut berbeda-beda.

Seperti Gunawan (Warga Kota Bengkulu) mendapatkan surat suara 3 lembar. Kemudian Abu Janis (Warga Kabupaten Bengkulu Utara) mendapatkan surat suara 4 lembar. Sedangkan Megawati mendapatkan surat suara 1 lembar. Adapun identitas ketiga warga tersebut, seperti nama Megawati warga Perum Villa Dago Blok F2 RT 021 RW 006 Kelurahan Sekar Jaya Batu Raja Timur Provinsi Sumsel, sSerta Abu Janis (65) Desa Sukamedan Kecamatan Margasakti Sebelat Bengkulu Utara. Dan Trizaki Adrian Gunawan Jalan Gedang Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kategori :