Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu memantau uji kualitas air Sungai yang ada di Kota Bengkulu, Rabu 21 Februari 2023. Hasil pemantauan ini diuji di laboratorium DLH sebagai perhitungan status mutu air sungai dan Indeks Kualitas Air di Kota Bengkulu.
"Kita sudah melakukan pengambilan sample di beberapa titik sungai dan akan kita periksa di lab, kemudian kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup," kata Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan kepada BE.
Pemantauan bertujuan memastikan kondisi air sungai dan menghasilkan data yang mewakili air pada setiap periode. Selain melakukan pengambilan sample tim juga melakukan beberapa analisa parameter lapangan seperti pH, TDS, Suhu, Do, salinitas, DHL, Kekeruhan, kecepatan arus, lebar sungai dan kedalaman sungai yang selanjutnya sampel akan dianalisa di Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bengkulu, yang telah terakreditasi.
"Kita lakukan ini cukup mendetail karena data yang dihasilkan nanti akan menjadi acuan pemerintah atau lembaga dalam menentukan kebijakannya," jelas Riduan.
BACA JUGA:3 Besar Nama JPTP di BU Diumumkan,Ini Nama-namanya
BACA JUGA:BAZNAS Targetkan Bedah 35 Rumah Tahun Ini
Ia menyebutkan dari hasil pemantauan yang dilakukan akhir tahun 2023 lalu kondisi air sungai Bengkulu dalam status tercemar. Padahal, sungai tersebut menjadi bahan baku penyaluran air bersih pemkot melalui pipa PDAM.
Diketahui, tingkat kekeruhan air bisa mencapai 25 ribu Nephelometric Turbidity Unit (NTU) bahkan dalam kondisi tertentu bisa lebih tinggi lagi, seperti di tahun 2018 lalu pernah mencapai mencapai 42 ribu NTU.
"Ada pencemaran dihulu sungai baik dari tambang batu bara dan faktor lainnya. Kalau hulunya sudah rusak, otomatis di hilirnya kotor. Dan itu yang mempengaruhi angka kualitas air di Kota Bengkulu kurang bagus," beber Riduan.
Menurut Riduan, mengingat pencemaran ini sudah bertahun-tahun, maka sangat diperlukan penanganan atau penindakan terhadap limbah dihulu sungai. Jika terus dibiarkan berdampak buruk bagi masyarakat khususnya Kota Bengkulu. Namun, pemerintah kota tidak bisa berbuat banyak, karena kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
BACA JUGA:Jangan Terbawa Arus Prediksi Caleg, KPU Imbau Tunggu Ini
"Perlu pengawasan limbah batu bara, nanti Kementerian Lingkungan Hidup bisa mengambil kebijakan. Artinya, mengentaskan ini tidak bisa sendiri tetapi dilakukan secara berangkai," jelasnya.
Untuk diketahui, Tim DLH mengambil sampel cukup menyeluruh yaitu di Sungai Bengkulu (4 titik sampling) dan Sungai Hitam (2 titik sampling). Dengan rincian titik pemantauan yaitu Hulu sungai Bengkulu (Kembang Seri), Sungai Bengkulu yang melalui Bentiring Permai, Sungai Bengkulu yang melalui Tanjung Agung, Sungai Bengkulu Kota Tua, Sungai Hitam Sri Kuncoro (Hulu), Sungai Hitam Beringin Raya.
Selanjutnya, pemantauan juga dilakukan di Sungai Babat dan Sungai Jenggalu dengan 6 titik yaitu Arau Bintang, Padang Serai, Pulau Baai, Hibrida, jalan Sungai Rupat dan Lapangan Golf. (Medi Karya Saputra)