ASBS Pertanyakan Perkembangan Laporan Bupati, Sudah 3 Bulan Belum Dipanggil

Senin 30 Oct 2023 - 20:49 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Senin (30/10). Kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan laporan yang mereka sampaikan pada Juli 2023 lalu. Laporan dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh salah seorang kepala daerah di Bengkulu. 

Disampaikan pelapor, Herman Lupti, dari hasil koordinasi dengan penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Senin (30/10).

"Hasil koordinasi kami dengan penyidik pada intinya bupati akan diperiksa dalam waktu dekat sembari menunggu izin dari presiden. Surat izin tersebut karena yang bersangkutan adalah Bupati," jelas Herman.

Ditambahkan salah satu anggota ASBS, Belrahmat, mereka membuat laporan pemalsuan idenditas setelah mengetahui bupati (terlapor) diduga melakukan poligami. Poligami tersebut berdasarkan izin poligami nomor putusan 2198/Pdt.G/2022/PA. Tigaraksa Tangerang. Bermula pada 25 April 2023 terlapor pindah ke Tangerang dan membuat KK dan KTP Tangerang. Didalam izin poligami tersebut, profesi terlapor sebagai wiraswasta. Padahal terlapor menjabat sebagai bupati. Beberapa identitas yang diduga dipalsukan diantaranya adalah KTP, KK, jumlah anak dan umur anak. KTP tahun 2022 atas nama terlapor berprofesi sebagai wiraswasta, padahal terlapor menjadi kepala daerah sejak 2019 hingga saat ini. Kemudian, dari KK terjadi permasalahan dari umur dan jumlah anak. KK di Bengkulu Selatan menyebutkan anak ada tiga dan KK di Tangerang menyebutkan anak ada dua. Umur anak di Bengkulu 26 tahun dan umur anak di Tangerang 15 Tahun. Kemudian, pada April 2023, KK dan KTP dikembalikan dengan pekerjaan sebagai bupati dan anak tiga orang.

"Dari kronologis diatas yang menjadi dasar kami membuat laporan ke Polda Bengkulu. Laporan kami sampaikan pada Juli 2023 lalu. Karena, sudah berjalan sekitar 3 bulan, makanya kami datang menanyakan perkembangannya," jelas Belrahmat.

Menanggapi laporan tersebut, bupati yang dilaporkan tampak santai. Dia hanya mengatakan, setiap warga negara Indonesia berhak membuat laporan polisi. Terkait dugaan pemalsuan identitas itu urusan dari pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya.

"Semua orang berhak membuat laporan polisi, terkait dengan apa yang dilaporkan tersebut itu urusan penegak hukum," ujar bupati saat mengunjungi Kejati Bengkulu.

Terkait dengan laporan tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman, sejumlah saksi terkait telah dimintai keterangan. ASBS berharap laporan tersebut ditindak lanjuti sesuai aturan berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan membuat laporan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Kantor Staf Presiden. (167)

 

 

 

Kategori :