harianbengkuluekspress.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM), khususnya di bulan ramadan tahun 1445 H. Di dalam surat edaran itu, diketahui pelajar khususnya dibawah naungan Disdikbud Mukomuko banyak belajar di rumah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky dikonfirmasi BE, Kamis 29 Februari 2024 menyampaikan, surat edaran untuk proses belajar mengajar selama ramadan, libur awal ramadan dan libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah telah disampaikan ke sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMP di daerah ini. Sebanyak sembilan poin isi surat edaran tersebut, yakni pendidik, tenaga pendidik dan peserta didik berpakaian muslim selama bulan ramadan. Libur awal ramadan pada tanggal 8 Maret 2024, namun kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 13 Maret sampai 28 Maret 2024 dengan ketentuan kegiatan selama bulan ramadan di mulai pukul 07.30 WIB.
"Alokasi waktu jam mata pelajaran selama bulan ramadan dikurangi sebanyak 10 menit, kegiatan literasi sekolah diganti dengan membudayakan membaca Al-Quran 10 menit sebelum KBM berlangsung," ujarnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Pengalihan Arus Jalinbar di BU Tak Temui Kesepakatan, Ini Permasalahannya
BACA JUGA: Caleg Lapor Bawaslu, Ini Dia Isi Laporannya
Lanjutnya, ujian sumatif tengah semester tanggal 18 sampai 22 Maret 2024. Apabila di sekolah memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan pesantren kilat bulan ramadan dengan ketentuan. Yakni pesantren kilat diadakan 25 sampai 28 Maret, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan terlibat aktif dalam kegiatan pesantren kilat. Libur hari raya Idul Fitri 1445 H berpedoman pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024 pada 1 sampai 19 April 2024. Pendidik dan tenaga kependidikan di larang libur di luar ketentuan yang berlaku. Setelah hari raya Idul Fitri, sekolah masuk kembali pada 22 April dan pendidik,tenaga kependidikan serta peserta didik yang beragama selain Islam menyesuaikan.
“Dari beberapa poin surat edaran tersebut diatur terkait waktu KBM, untuk libur awal ramadan yakni 8 Maret dan mulai belajar pada 13 Maret 2024. Libur awal ramadan, yakni pada 8 Maret 2024. Kemudian mulai belajar 13 sampai 28 Maret 2024,” terangnya. Dikatakan Ramon, para pelajar akan libur dengan waktu yang cukup lama yakni hampir satu bulan. Meski ibur panjang pelajar harus tetap belajar di rumah masing-masing.
”Untuk libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dimulai tanggal 1 sampai 19 April 2024 dan masuk kembali pada 22 April 2024 mendatang,” ungkapnya.(budi)