Harianbengkuluekspress.id - Puluhan wali murid, Jumat pagi (1/3) mendatangi sekolah dasar negeri (SDN) 1 Kota Bengkulu. Kedatangan para wali murid ini untuk bertemu langsung kepada Kepala Sekolah (Kepsek) terkait adanya perpindahan salah satu guru agama bernama Herzon yang sudah hampir 20 tahun mengajar di SD tersebut.
Dikatakan salah satu wali murid, Resti, dirinya bersama puluhan wali murid mendatangi SDN 1 kota tidak lain untuk menanyakan secara langsung terkait dipindahkannya salah satu guru agama di sekolah tersebut. Padahal, guru agama tersebut sudah hampir 20 tahun mengajar di sekolah tersebut.
"Kita tujuannya untuk menanyakan secara langsung apa yang terjadi sehingga salah satu guru agama di sekolah ini harus dipindahtugaskan," tuturnya, Jumat, 1 Maret 2024.
Karena, ia menyebutkan, guru agama bernama Herzon tersebut merupakan guru yang sangat baik, disiplin dalam mengajar, menjadi guru teladan bagi para siswa-siswi.
"Ini yang kita herankan, guru sebaik Pak Herzon kenapa harus dipindahtugaskan. Ada apa itu sebenarnya yang terjadi. Kita wali murid dan para siswa-siswi yang diajar oleh Pak Herzon tidak mau hal itu terjadi," tuturnya.
BACA JUGA:Festival Batu Ampar Fair di BS Digelar, Ini Waktu Pelaksanaanya
BACA JUGA:Yayan Ketua DPRD Rejang Lebong Terpilih, Segini Perolehan Suaranya
Ia sangat berharap, guru agama tersebut bisa kembali mengajar di sekolah ini karena sudah banyak siswa-siswi yang berprestasi selama diajar beliau.
"Tuntutan kita hanya satu, kembalikan Pak Herzon untuk mengajar agama lagi di SDN 1 ini. Karena, kita percaya anak-anak yang diajar Pak Herzon tidak mau beliau pergi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Kota Bengkulu, Ovrina Resti Arisandi mengatakan, apa yang terjadi ini tentunya bukan wewenang dirinya untuk melakukan pemindahan guru yang bersangkutan. Karena, memang guru agama Herzon ini statusnya merupakan guru titipan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu. Dan pengembalian guru ini juga tentunya sudah ditelaah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota.
"Kalau saya sebagai kepala sekolah yang baru kurang lebih enam bulan menjabat tentu tidak ada wewenang untuk memindahkan guru yang bersangkutan. Hal ini memang berdasarkan permintaan dari Kemenag kota yang disampaikan ke Disdik kota," tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan, terkait pemindahan guru yang bersangkutan ini juga sudah dilakukan sejak kepala sekolah sebelum dirinya. Sehingga, apa yang dituduhkan oleh wali murid tersebut tidaklah benar.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Membusuk di Rumahnya, Ini Diduga Penyebabnya
"Sebelum saya menjabat Kepsek, isu pemindahan guru pak Herzon ini memang sudah ada. Namun, disaat saya menjabat inilah rekomendasi pemindahan itu dilakukan. Dan saya pun sebenarnya belum menerima surat terkait dengan pemindahan pak Herzon secara tertulis," tegasnya.
Dikesempatan lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Inspektorat langsung mendatangi SDN 1 kota untuk melakukan klarifikasi terkait apa yang disampaikan oleh wali murid ini.