Hitung Ulang: Perolehan Kursi di DPRD Benteng Berpotensi Berubah, PPP Berpeluang Rebut Ketua

Sabtu 09 Mar 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id -  Menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu  nomor 01/LP.AC/ADM PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan melakukan perhitungan ulang perolehan suara Pemilu 2024.

Hanya saja penghitungan ulang untuk hanya untuk surat suara tidak sah perolehan PPP.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, perhitungan ulang terhadap surat suara tidak sah PPP akan dilaksanakan di Pendopo Rumdin Bupati Benteng, Minggu, 10 Maret 2024.

"Ya, perhitungan ulang surat suara tidak sah akan dilakukan. Hanya surat suara tidak sah milik PPP," jelas Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

BACA JUGA:Bupati Seluma Diminta Putuskan Nasib 3 Kades, Salah Satunya Terlibat Perselingkuhan

BACA JUGA:4 Calon Ketua DPRD BS Bersaing di DPP Nasdem, Salah Satunya Istri Bupati Gusnan

Dijelaskan Meiki, adapun surat suara yang akan dihitung merupakan suara suara tidak sah yang berasal 5 tempat pemungutan suara (TPS) dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Benteng. 

Yaitu, 4 TPS dari Kecamatan Pagar Jati dan 1 TPS di Kecamatan Bang Haji.

Dalam pelaksanaannya nanti, sambung Meiki, KPU juga akan mengundang semua pihak seperti halnya saat pelaksanaan rapat pleno terbuka perhitungan surat suara hasil Pemilu beberapa waktu lalu. 

Dimulai dari Bawaslu, saksi dari seluruh partai politik (Parpol) serta insan pers.

"Hasilnya nanti seperti apa nanti akan dimuat dalam berita acara (BA) dan disampaikan lagi ke KPU Provinsi dan menunggu arahan selanjutnya," terang Meiki.

Dilansir sebelumnya, polemik sudah mulai muncul saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten Benteng beberapa waktu lalu. Pleno menuai protes dari para saksi. Salah satu penyebabnya dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak. 

Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang. Terutama di beberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.

PPP kala itu mengaku memiliki bukti bahwa terdapat beberapa suara sah yang dibatalkan dan seharusnya menambah hasil suara PPP di wilayah Dapil 3.

Dari hasil penghitungan suara di Dapil 3, kursi ke-4 diperebutkan oleh PPP dan PAN. Hasil pleno KPU, selisih perolehan suara antara keduanya memang sangat tipis. Dimana, PPP sebanyak 2.021 suara sah dan PAN sebanyak 2.022 suara sah.

Kategori :