Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah Dapil 3 untuk DPRD Kabupaten Benteng, di Pendopo Rumdin Bupati Benteng, Minggu, 10 Maret 2024.
Dari hasil penghitungan tersebut, perolehan suara sah PPP di Dapil 3 bertambah sebanyak 4 suara. Yaitu, 1 suara di TPS 1 Desa Temiyang Kecamatan Pagar Jati, 1 surat suara sah di Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati dan 2 suara sah di TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati.
Meskipun demikian, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Dian Ozhari SH ditemui usai penghitungan ulang mengaku puas terhadap pelaksanaan penghitungan ulang lantaran perjuangan PPP membuahkan hasil.
BACA JUGA:Final, Ini 7 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil BS-Kaur Periode 2024-2029
BACA JUGA:Magang ke Jepang Dibuka, Ini Syaratnya
Namun, Dian menegaskan, rencana PPP untuk melayangkan surat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas tindakan kesewenang-wenangan ketua KPU Benteng saat rapat pleno tingkat kabupaten bakal dilanjutkan.
"Laporan ke MK tetap akan kita lakukan. Dari awal kita sudah mengingatkan. Rabu, 13 Maret 2024, kami akan berangkat ke Jakarta," tutur Dian.
Raih Kursi Ketua
Sementara itu, dengan memperoleh 4 suara tambahan, artinya total suara sah PPP berhasil menggeser PAN. PPP yang sebelumnya meraih sebanyak 2.021 suara sah, menjadi 2.025 suara di Dapil 3. Sedangkan, perolehan suara PAN sebanyak 2.022 suara.
Dengan demikian, PPP berhasil mendapatkan penambahan 1 kursi di Dapil 3, yaitu atas nama Jon Karnedi dengan perolehan suara sebanyak 959.
Artinya, Caleg PAN yang dari hasil pleno KPU Kabupaten Benteng beberapa waktu harus tersingkir.
Mengingat hanya PPP yang memiliki sebaran kursi DPRD di 4 Dapil se-Bengkulu Tengah, maka PPP berpeluang mendapatkan kursi Ketua DPRD Benteng periode 2024-2029.
Dampaknya, terjadi perubahan komposisi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Benteng. Partai PDI Perjuangan yang sebelumnya berpeluang menduduki kursi ketua DPRD turun menjadi Wakil Ketua (Waka) I. Sedangkan, Partai Gerindra yang sebelumnya meraih kursi Waka I, begeser menjadi Waka II.
Selanjutnya, Partai Nasdem yang sebelumnya berpeluang menduduki kursi Waka II bakal tersingkir dari unsur pimpinan.