harianbengkuluekspress.id - Total sebanyak 28 warga Kepahiang jadi korban gigitan Hewan Penular Rabies atau HPR liar. Kasus 28 warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu jadi korban gigitan HPR liar tercatat sepanjang 2 bulan tahun 2024 (Januari - Februari). Dari 28 warga korban gigitan HPR liar seluruhnya sudah ditangani Dinkes Kabupaten Kepahiang dengan suntikan Vaksin Anti Rabies atau VAR. Dengan itupula seluruhnya bisa ditangani dan tidak menilbulkan adanya korban jiwa atau psien rabies.
Kepala Dinkes Kepahiang, H Dr Tajri Fauzan SKM MSi melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Wisnu Irawan SKep MM mengungkapkan, 28 warga yang jadi korban gigitan HPR liar seluruhnya jenis anjing. Data gigitan HPR liar yang didapat Dinkes Kepahiang berdasarkan laporan 11 Pukesmas dari 14 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang.
"Jika kita lihat warga yang jadi korban gigitan HPR berada di 11 wilayah Puskesmas. Masih dari laporan 28 warga yang jadi korban gigitan HPR liar seluruhnya sudah ditangani dengan penyuntikan VAR dan alhamdulillah tidak ada korban," ungkap Wisnu Irawan.
Disampaikan Wisnu Irawan, 28 warga yang jadi korban gigitan HPR liar hanya kurun waktu 2 bulan saja sepanjang tahun 2024, Januari - Februari. Dengan rincian, 13 gigitan HPR liar terjadi Januari dan 15 gigitan HPR liar ketika Februari. Data 28 warga yang jadi korban gigitan HPR liar dari 13 Puskeasmas di Kabupaten Kepahiang.
"Dari 14 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang, hanya ada 3 Puskesmas yang sejauh ini belum ditemukan adanya kasus gigitan HPR liar. Yakni, Puskesmas Cugung Lalang, Keban Agung dan Puskesmas Embong Ijuk," sampai Wisnu Irawan
BACA JUGA:Maksimalkan Penerimaan Pajak, Ini Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Bengkulu
Menurut Wisnu Irawan, gigitan HPR liar di Kabupaten Kepahiang setiap tahunnya selalu tinggi. Karena memang untuk di Kabupaten Kepahiang ini masih banyak HPR liar yang berkeliaran. Ke depan dirinya juga berharap korban gigitan HPR liar bisa berkurang, mengingat Perda HPR sudah disahkan DPRD Kepahiang sebagai langkah untuk menurunkan penyakit rabies di Kabupaten Kepahiang.
"Kita berharap dengan adanya Perda HPR bisa menurunkan angka gigitan HPR liar di Kabupaten Kepahiang. Selain itu, kami juga berharap masyarakat yang mempunyai HPR tidak melepasliarkan hewan peliharaannya," demikian Wisnu Irawan
Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Penyakit Rabies dianggap penting dalam rangka melindungi masyarakat. Dalam proses penerapan Perda ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat. Karena itu penting dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Kepahiang, apabila nantinya Raperda sudah disahkan. Untuk mengendalikan penyebaran rabies, setidaknya vaksinasi harus dilakukan terhadap 70-80 persen dari populasi Hewan Penular Rabies atau HPR. Dengan begitu, HPR yang positif rabies tidak dapat lagi menyebarkan penyakit rabiesnya terhadap HPR yang telah divaksinasi.
Untuk menerapkan hal tersebut, perlu didukung sarana prasarana dan tenaga kesehatan hewan yang memadai. Seperti halnya tempat penampungan sementara untuk mengamati HPR yang dicurigai menderita rabies, serta pelayanan pada Puskeswan untuk mengantisipasi HPR dari terjangkitnya penyakit rabies.
Lebih jauh, rabies adalah penyakit yang mengerikan karena jika terjadi gejala klinis pada manusia maupun hewan kemungkinan berujung pada kematian. Perlu diketahui hewan pembawa rabies tidak hanya anjing, tapi kera dan kucing juga termasuk hewan pembawa penyakit mengerikan tersebut. Untuk tanda rabies pada hewan sangat bervariasi, seperti adanya perubahan tingkah laku. Perubahan perilaku itu hewan tunjukkan dengan mencari tempat yang dingin dan menyendiri, agresif atau menggigit benda-benda yang bergerak termasuk menggigit pemiliknya.
Selain itu juga perilaku hewan tersebut bisa ditandai dengan memakan benda-benda yang tidak seharusnya menjadi makanannya. Seperti, hiperseksual, mengeluarkan air liur berlebihan, kejang-kejang, paralisis/lumpuh dan akan mati dalam waktu 14 hari, namun umumnya mati pada 2-5 hari setelah tanda-tanda tersebut terlihat. Tidak hanya digigit, penularan virus rabies dapat terjadi dengan jilatan atau cakaran.(doni)