Serta informasinya pula bahwa pihak BPKP Perwakilan Bengkulu terkait dengan penggelolaan keuangan RSUD pernah melakukan audit atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Hasil audit BPKP ditemukan utang RSUD Mukomuko untuk enam tahun itu sekitar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonius Dalle menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengawasan
di RSUD Mukomuko. Pasalnya RSUD masih banyak meninggalkan utang miliaran rupiah kepada pihak ketiga yang mendistribusikan obat-obatan dan bahan habis pakai. Agar RSUD tetap berjalan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, utang harus dibayar.
Pihaknya mengingatkan komitmen RSUD menyisihkan pendapatannya untuk membayar utang tersebut kepada pihak ketiga.
”Pihak manajemen RSUD Mukomuko sudah kami ingatkan. Dari asumsi atau estimasi pendapatannya sebesar Rp 27 miliar di tahun 2024 ini,
kita minta sisihkan untuk bayar utang,” katanya.
Anton juga mengatakan hal itu karena RSUD Mukomuko sampai saat ini masih berutang untuk salah satunya membeli obat-obatan dan
bahan habis pakai kepada pihak ketiga. Dan diingatkan RSUD bayar utang. Ia juga menyebutkan, dari utang sekitar Rp 6 miliar tahun 2022, masih ada sisa utang sebesar Rp1,6 miliar, dan utang 2021 ke bawah sebesar Rp 1 miliar, jadi RSUD diminta mencicil utang sebesar Rp2,6 miliar.
Anggaran yang ada untuk membayar utang, lanjut Anton, diutamakan
penyedia obat karena kalau itu tidak dibayar mereka tidak mau ngasih obat. "Untuk itu, makanya cadangkan dana sebesar Rp2,6 miliar itu untuk bayar utang kenapa kita utamakan bahan habis pakai biar RSUD bisa berjalan. Terkait dengan pendapatan dari BLUD tahun 2024," ujarnya.
Ia berharap, mudah-mudahan asumsi pendapatan dari BLUD tahun 2024 dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan oleh RSUD. Untuk pendapatan tahun 2023 setelah dihitung sebesar Rp24 miliar, atau kurang sedikit dari target Rp 26 miliar.
“Manajemen RSUD berani membuat asumsi pendapatan Rp27 miliar tahun 2024 karena ada perbaikan alat mereka juga mengurus izin CT Scan dan radiologi yang selama ini tidak jalan ternyata sangat dibutuhkan. Mudah-mudahan tahun depan sudah berjalan dan otomatis nantinya
pendapatan akan meningkat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, adapun 7 tersangka yang sudah ditetapkan dan langsung ditahan yakni TA mantan Direktur RSUD, AF mantan Bendahara
Pengeluaran BLUD, A mantan Kepala Bidang Keuangan.