Harianbengkuluekspress.id - Setelah menetapkan dan menahan 7 tersangka kasus korupsi penggelolaan keuangan RSUD Mukomuko, yang merugikan negara mencapai Rp 4,8 miliar lebih, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kini menelusuri aliran dana tersebut.
Sebab, beredar isu bahwa uang rakyat yang diduga hasil korupsi itu disinyalir mengalir ke sejumlah oknum-oknum. Baik oknum di jajaran eksekutif maupun oknum di jajaran legislatif Mukomuko saat itu.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH ketika dikonfirmasi menyampaikan, dugaan korupsi penggelolaan keuangan RSUD Mukomuko telah ditetapkan tujuh tersangka dan ditahan.
Ia juga sedikit menyampaikan bahwa pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik bahwa ada dana yang tidak dianggarkan. Hanya saja tidak disebutkan aliran dana tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Mantan Direktur dan 6 Pegawai RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Bongkar Habis Dugaan Korupsi di RSUD MM, Jaksa Tahan 7 Tersangka
Agung menjelaskan, dana itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan,
menurut pengakuan mereka, itu mereka sisihkan 3,5 persen. Itu digunakan untuk non budgeter,” ujarnya.
“Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa
bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan dalam dugaan Tipikor RSUD Mukomuko bisa saja terjadi. Pasalnya, saat ini pengembangan perkara.
Kemudian jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.
“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, berkemungkinan ada. Jika nanti dalam pengembangan atau mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” katanya. Dalam perkara dugaan Tipikor ini menyebabkan kerugian negara (KN) dari tahun 2016 hingga tahun 2021 sebanyak Rp4,8 miliar lebih setelah dihitung