BACA JUGA:Berkah Ramadan, 5 Bansos Cair, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pemda Mukomuko Segera Bayarkan THR, Siapkan Anggaran Rp 17 M, Ini Jadwal Pencairan
Majelis Hakim PN mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. DDP selaku penggugat, yaitu:
Dalam Provisi:
Mengatakan gugatan Provisi penggugat tidak dapat diterima.
Dalam eksepsi:
Menolak eksepsi pada penggugat
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
Menyatakan Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebagai berikut:
a. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
b. Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
BACA JUGA:Update Harga Emas Selasa 19 Maret 2024, Antam dan UBS Naik Tipis
BACA JUGA:Sekelompok Pasangan Remaja di Taman Dibubarkan Satpol PP, Ini Alasannya
c. Tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).