Harianbengkuluekspress.id- Adanya upaya banding yang dilakukan 3 Petani Mukomuko atas putusan Pengadilan Negeri Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM pada 5 maret 2024 direspon positif oleh pihak PN.
Humas Esther Voniawati Sormin, SH mengatakan terhadap pihak yang keberatan dengan Putusan tersebut, memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.
"kami PN Mukomuko siap membantu administrasi pengajuan upaya hukum tersebut," katanya.
Adapun upaya hukum yang tersedia adalah Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tersebut akan diperiksa, dinilai serta diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Divonis Bersalah oleh Hakim PN, Ini Sikap 3 Petani Mukomuko
BACA JUGA:Sistem Awan Penggerak Diujicobakan di 6 Provinsi, Ini Daftarnya
Selain itu, dirinya tidak terima jika ada penyebutan kata maling dalam putusan PN dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dalam putusan hakim tidak ada menyebutkan kata maling, kata maling yang ada dalam pemberitaan bersifat penafsiran sepihak dari pihak wartawan, sebab kata maling tersebut bersifat tendensius.
Sehingga untuk mencegah adanya kesalahpahaman maka perlu diperhatikan amar putusan majelis hakim secara lengkap.
"Oleh karena amar putusan adalah sesuatu yang tidak bisa ditafsirkan lain melainkan sebagaimana yang tertulis. kami menyatakan bahwa kami tidak pernah dalam putusan kami menyatakan petani sebagai maling dalam amar putusan majelis hakim PN Muko Muko yang menangani perkara ini," ujarnya.
Terkait dengan putusan, Esther mengaku bahwa Putusan Majelis Hakim telah dipertimbangkan (yang pertimbangan nya secara lengkap pada putusan) dengan prinsip ketidakberpihakan dan sikap profesional Majelis Hakim
Untuk itu sambung Esther, PN Mukomuko tetap menghimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan situasi kondusif.
" Kami menjamin hak masyarakat untuk upaya hukumnya kami kerjakan secara profesional sehingga dapat dinilai oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur yang berlaku," terang Esther Voniawati Sormin SH.
Sebelumnya, 3 petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, yakni Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli menyatakan banding atas putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Pada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024.