Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Kaur, Ditetapkan Segini

Selasa 19 Mar 2024 - 14:57 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah  pada ramadan 1445 H/2024 M. 

Besaran zakat tersebut ditetapkan  sebanyak  2,5 kilogram / 3,5 liter beras atau 10 canting beras per jiwa. 

Atas berdasarkan Surat Edaran Kemenag Nomor: B-433/KK.07.7.5/BA.03/03/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M. 

Qimad zakat fitrah jika digantikan dalam bentuk uang terbagi dalam tiga kategori, yaitu. 

1. Bagi konsumen yang mengonsumsi beras kualitas I (Raja lele, Paten,manggis) besaran zakat fitrahnya Rp 50 ribu/jiwa. 

2. Bagi konsumen yang mengonsumsi beras kualitas II ( IR, Wai Putih, ceherang dll) besaran zakat fitrahnya Rp 45 ribu/jiwa 

3. Bagi konsumen yang mengonsumsi beras kualitas III (Bulig/raskin/usang) besaran zakat fitrah Rp 35 ribu/jiwa. 

BACA JUGA:Sijago Merah Kembali Ngamuk di BU, Kali Ini Rumah Warga yang Terbakar

BACA JUGA:Agar Mudik Aman dan Nyaman, Berikut 9 Hal yang Harus Diperhatikan

" Penetapan besaran zakat fitrah sudah melalui musyawarah dengan MUI, Baznas, Pemerintah Kabupaten, Ormas Islam dan lainnya, di aula kemenag kabupaten karu, " ungkap Kepala Kemenag kabupaten Kaur,  Drs H M Soleh MPd, Selasa 19 Maret 2024. 

Dikatakannya, besaran zakat fitrah ditetapkan  berdasarkan kualitas atau beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

Sebelum melaksanakan musyawarah, pihaknya pun melakukan survei harga beras dipasaran. 

Dari hasil survey berimbas  zakat fitrah  mengalami kenaikan  dari tahun lalu, kenaikan tersebut sebagai imbas dari melambungnya harga beras di pasaran.

"Setelah zakat fitrah ditetapkan, diimbau kepada masyarakat dapat membayar zakat  sejak awal ramadan," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat  agar membayar zakat dilakukan pada  lembaga-lembaga resmi yang sudah terdaftar, seperti Baznas, unit pengelola zakat (upz), lazismu dan banyak lagi. 

Kategori :