Harianbengkuluekspress.id- Pihak Satuan Reserse kriminal Kepolsiain Resort Tebingtinggi, Sumatera Utara bergerak cepat, dalam hitungan jam tim berhasil menangkap Jannes Kilon Diaz.
Setelah videonya viral dan membuat heboh di jagad dunia maya karena mengaku sebagai nabi dan akan membubarkan agama Islam.
Pria yang diketahui berusia 35 tahun warga jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingttinggi ditangkap oleh satuan intelkan Polres disebuah bengkel di jalan Belibis tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Tebingtinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Tampubolon membenarkan telah melakukan pengamanan dan penetapan tersangka
Sesuai penyidik satreskrim Polres melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Viral, Pria Ini Ngaku Nabi, 2 Kali Menerima Wahyu dan Akan Bubarkan Islam
"Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan, untuk menyalani serangkaian pemeriksaan petugas penyidik. " ungkap Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon.
Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus video viral nabi palsu tersebut. Termasuk apa motif dari tersangka yang membuat video dan mengaku sebagai nabi.
"Kita fokus terhadap unsur dari pasal yang disangkakan, untuk mengetahui dan menyimpulkan tindak
pidana yang dilakukan tersangka, " ujarnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat membuat video tersebut,
Yaitu satu buah jubah berwarna putih dan mimbar yang digunakan tersangka pada saat mengaku sebagai nabi, handphone, tripot dan juga handsfree.
BACA JUGA:Mengaku Nabi dan Dapat Mandat Dari Tuhan, Pria Asal Sumut Dikecam Warganet
Pihak kepolisian masih terus mendalami terkait motif dan fokus terhadap unsur dari pada pasal yang kami sangkakan, guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka
Jannes Kilon Diaz dapat dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara