Kok Bisa, ASN/PNS Belum Dapat THR, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Senin 25 Mar 2024 - 14:27 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

(Persero).

Yang sudah dilakukan mulai 22 Maret 2024, melalui trasnfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening 

penerima pensiun. 

Sementara untuk THR  para pegawai pemerintah aktif, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja 

masing-masing kementerian, lembaga ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Kemenku baru bisa mentrsafer THR untuk AN aktif ketika sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM). Pencairan ini juga mulai tanggal 22 Maret 2024  berdasarkan pengajuan sarker K/L ke KPPN, " tandasnya. (**) 

 

Kategori :