(Persero).
Yang sudah dilakukan mulai 22 Maret 2024, melalui trasnfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening
penerima pensiun.
Sementara untuk THR para pegawai pemerintah aktif, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja
masing-masing kementerian, lembaga ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kemenku baru bisa mentrsafer THR untuk AN aktif ketika sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM). Pencairan ini juga mulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan sarker K/L ke KPPN, " tandasnya. (**)
Kategori :