BACA JUGA:1 Unit Truk di BU Terjun Ke Jurang, Begini Pengakuan Sopirnya
Ditulis kuasa hukum GSM melalui surat itu, pihaknya selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa, sejak kemarin dilakukan Penutupan Jalan Menuju Pabrik di atas Tanah Milik Koperasi / PLASMA, dan melakukan pemanenan buah sawit kebun milik Koperasi /PLASMA.
"Tindakan ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada penyelesaian," kata kuasa hukum GSM, Sopyan Siregar SH MKn.
Sebagaimana diketahui, konflik antara petani plasma dengan pihak KGS ini terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, dimana para petani plasma yang tergabung dalam GMS merasa pembayaran bagi hasil lahan plasma tidak sesuai kesepakatan.
Selain itu angsuran kredit pada bank juga tak kunjung dibayarkan. Padahal disaat manajemen perkebunan kelapa sawit itu belum berpindah tangan, tidak pernah macet. (Irul)