Mobnas di BU Boleh Dibawa Mudik, Ini Syaratnya

Jumat 05 Apr 2024 - 20:11 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) tidak melarang penggunaan mobil dinas (Mobnas) untuk lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah. Namun harus digunakan secara bijak dan ditegaskan mobnas digunakan untuk mendukung pekerjaan dinas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU, Fitriyansyah SSTP MM. 

"Meskipun tidak ada larangan dalam penggunaan aset negara ini untuk keperluan pribadi seperti mudik, namun ASN tetap diingatkan untuk menggunakan kendaraan dengan bijak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ditambahkannya, walaupun mobnas diperbolehkan untuk mudik lebaran, ASN harus dapat benar-benar menjaga dengan baik kendaraan kendaraan milik pemerintah ini. Dan untuk pejabat yang diberikan kewenangan dalam penggunaan mobil dinas agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum dibawa mudik. Karena jangan sampai, kendaraan itu mengalami kerusakan ditengah perjalanan atau mengalami kecelakaan akibat dari kelalaian pejabat tersebut.

"Secara tegas kita sampaikan agar mobnas dijaga dengan baik, sebab akibat seperti kerusakan atau kecelakaan menjadi tanggung jawab kepada ASN yang bersangkutan, tidak dibebankan ke kantor atau dinas," ungkapnya.

BACA JUGA:RSUD Arga Makmur Berikan Pelayanan Segini

Selain itu, Sekda juga meminta, ketika memakai mobil dinas pihaknya melarang mengganti pelat merah dengan yang hitam, baik saat mudik atau kegiatan diluar dinas.

"Ini juga saya ingatkan, bahwa mobnas yang dipakai untuk mudik harus berplat merah, jangan diganti dengan plat hitam, dan itu harus dirawat dengan baik," pungkasnya.(afrizal)

Kategori :